Suara.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan Rumah Sakit Siloam (RS Siloam) mengumumkan kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan baru terkait biaya sewa untuk 11 RS Siloam. Kesepakatan tersebut efektif mulai tanggal 1 Januari 2021.
Kesepakatan ini merupakan salah satu tonggak penting dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola bisnis pada perusahaan induk serta anak usahanya.
LPKR dan RS Siloam bersepakat biaya sewa akan tetap berdasarkan persentase terhadap pendapatan.
Namun, disesuaikan secara tahunan mengikuti skema mulai dari 6% pada 2021, 6,1% pada 2022, 6,2% pada 2023, 6,3% pada 2024, 6,4% pada 2025 dan 2026, dan 6,5% di 2027 hingga seterusnya.
Baca Juga: Cek Kesehatan di RS Siloam, Joao Da Costa Melarikan Diri
Tercapainya kesepakatan ini memberikan kepastian jangka panjang terhadap keberlangsungan usaha RS Siloam.
Selain itu, kesepakatan ini sekaligus memberikan LPKR penghematan biaya sebesar Rp 154 miliar di tahun 2021 jika dibandingkan dengan struktur (biaya sewa) yang berlaku sampai dengan sekarang.
Ke depan, pencapaian kesepakatan tersebut akan menciptakan nilai lebih untuk RS Siloam. Juga bagi LPKR sebagai pemegang saham terbesar di RS Siloam.