Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat menjelang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 yang akan berakhir pada hari ini, Rabu (31/3/2021) sudah sebanyak 10,5 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan SPT-nya.
Secara rinci, pelaporan 10,5 juta WP tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 410.761 WP dan online atau e-Filling sebanyak 10.128.392 WP.
"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1.628.086 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," sebut keterangan DJP, Rabu (31/3/2021).
Pada tahun lalu jumlah WP yang melaporkan SPT-nya hanya sebanyak 8,9 juta WP, yang terdiri dari 323.624 WP yang melaporkan secara manual dan sebanyak 8.587.443 WP yang melaporkan melalui e-Filling.
Baca Juga: Cara Isi SPT Online, Hari Ini 31 Maret 2021 Terakhir
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya mengingat untuk SPT WP Orang Pribadi akan berakhir pada bulan Maret ini, sementara untuk WP Badan akan berakhir pada akhir April mendatang.
"Secara keseluruhan tahun 2021 untuk SPT Orang Pribadi di 31 maret 2021 berakhir, kemudian SPT tahunan WP Badan akan berakhir 30 April, jika WP terlambat ga penuhi batas waktu 31 Maret 2021, untuk SPT Orang Pribadi dikenakan denda keterlambatan administrasi keterlambatan pelaporan Rp 100 ribu," katanya.