Lewat UU Ciptaker, Airlangga Yakin Arus Investasi Berjalan Mulus

Rabu, 31 Maret 2021 | 09:11 WIB
Lewat UU Ciptaker, Airlangga Yakin Arus Investasi Berjalan Mulus
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan reformasi struktural, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai dilaksanakan pada Juli 2021," kata Airlangg dalam webinar, ditulis Rabu (31/3/2021).

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja dibentuk pula Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi, khususnya untuk mengoptimalisasi investasi Pemerintah, meningkatkan investasi langsung / Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Baca Juga: Usai Bahas RPJPN dengan PPP, Golkar: Politik 2024 Dibahas Lebih Lanjut

LPI atau INA, akan mengelola Master Fund dan Dana Tematik (Thematic Fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan sektor potensial lainnya.

Selain melalui reformasi struktural, Pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi, khususnya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi dan investasi melalui beberapa strategi di tahun 2021 ini.

Pertama, pemerintah akan terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi guna memulihkan kepercayaan publik. Hingga tanggal 28 Maret 2021, vaksinasi di Indonesia telah mencatatkan realisasi penyuntikan hingga 10,49 juta dosis.

Bersamaan dengan program vaksinasi, Pemerintah juga secara konsisten menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro untuk menekan angka pertambahan kasus positif COVID-19.

Strategi kedua yang dijalankan pemerintah adalah komitmen untuk melanjutkan Anggaran Penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 dengan alokasi anggaran yang naik 21% dari realisasi anggaran PEN di tahun 2020.

Baca Juga: Usai Gelar Pertemuan Tertutup, PPP dan Golkar Ingin Lanjutkan RPJPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI