Suara.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa wakaf uang yang saat ini tengah digaungkan pemerintah tidak akan masuk ke APBN atau dipakai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan.
"Jadi kenapa ada penolakan wakaf uang khususnya setelah peluncuran gerakan wakaf uang itu, setelah saya pelajari karena ada kesalahan persepsi seakan-akan uang wakaf itu dipakai untuk menutup defisit anggaran APBN atau dipakai pemerintah di dalam memenuhi kebutuhan anggaran. Itu tidak mungkin," kata Ketua BWI Mohammad Nuh dalam Rakornas BWI yang berlangsung secara daring diikuti di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan M. Nuh itu sekaligus menampik polemik yang menyebut bahwa wakaf uang yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Bahkan kata dia, dalam Undang-Undang secara tegas menyatakan bahwa wakaf bukan salah salah satu sumber penerimaan negara. Mekanisme wakaf sudah jelas harus diserahkan ke Nazir atau pengelola.
Baca Juga: Ditjen Bimas: Bulan Ramadan Momentum Wakaf Uang
Maka ketika seseorang mau menunaikan wakaf uang, yang bersangkutan tidak menyerahkan uangnya ke pemerintah melainkan ke pengelola untuk selanjutnya disalurkan dalam berbagai kebutuhan di masyarakat.
"Karena perbedaan persepsi itu maka muncul kontroversi ditambah dengan karena masih rendahnya tingkat literasi khususnya wakaf uang itu," ujar dia.
Ia mencontohkan uang wakaf bisa digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan sosial lainnya yang tentunya tidak masuk dalam program yang dibentuk pemerintah namun berjalan beriringan demi menyelesaikan berbagai permasalahan sosial.
Wakaf uang, menurut Nuh, sangat fleksibel apalagi saat ini seiring dengan munculnya transformasi digital menjadikan wakaf uang semakin mudah diakses oleh siapapun, kapanpun, di manapun, dan berapapun. Ia menjelaskan bahwa esensi dari wakaf adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan umat
"Fleksibel dari sisi jumlah, fleksibel dari sisi penyaluran atau penunaiannya, dan fleksibel dari sisi pemanfaatannya. Posisi Naziir sebagai investor bukan dipakai oleh pemerintah, bukan hanya sukuk tapi bisa ke yang lain dengan catatan aman, modalnya utuh, dan hasil dari pengelolaan itu bisa kita dapat," katanya.
Baca Juga: Wapres: Seharusnya Kita Berterima Kasih kepada Presiden
Dia memaparkan wakaf uang memiliki potensi yang besar dengan perkiraan mencapai Rp180 triliun. Seorang wakif bisa berwakaf berapapun jumlahnya, kapanpun, dan untuk di manapun. Hal itu berbeda dengan wakaf tanah yang tidak memiliki sisi fleksibilitas.
"Karena kalau wakaf tanah, tidak mungkin kita wakaf tanah misalnya hanya 10 meter persegi. Tetapi kalau wakaf uang, itu bisa. Taruhlah, Rp5.000, Rp10 ribu, sekian juta, dan seterusnya, jadi sangat fleksibel," tuturnya. (Antara)