Suara.com - Pendanaan menjadi isu penting untuk mengatasi perubahan iklim. Tidak hanya Indonesia, saat ini semua negara di dunia berupaya meningkatkan sumber pendanaan untuk mengatasi dan menjalankan program-program berkaitkan dengan perubahan iklim.
APBN masih menjadi instrumen yang luar biasa penting bagi pendanaan program mengatasi perubahan iklim di Indonesia.
Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan berupa penerbitan surat utang negara atau sukuk yang berbasis pada program pengentasan atau pengurangan perubahan rumah kaca atau dikenal sebagai green bonds.
“Penerbitan green bonds kita yang bertipe syariah yaitu sukuk telah menjadi salah satu milestone yang penting tidak hanya di Indonesia tetapi juga Global,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat membuka acara Webinar Pendanaan Publik Perubahan Iklim di Tingkat Nasional dan Daerah untuk Pencapaian NDC, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Konsep Ramah Lingkungan, Dishub DKI Jakarta Gunakan Skuter Grabwheels
Selain pendanaan melalui APBN, Indonesia juga memiliki kebijakan lain dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Kebijakan itu antara lain pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan SDG Indonesia One yang bertujuan mempertemukan berbagai kegiatan maupun perubahan iklim dengan sumber dananya baik dari APBN, mitra pembangunan, badan usaha, filantropis, individu dan lembaga multilateral.
Kemudian dalam bidang perpajakan, pemerintah memberikan kebijakan tax holiday guna mendukung investasi baru untuk pengembangan dan membangun energi terbarukan serta perbedaan tarif PPNBM kendaraan berdasarkan emisi CO2.
Untuk daerah, perhatian pemerintah terhadap dampak perubahan iklim diberikan melalui transfer ke daerah. Dana Alokasi Khusus non fisik memberikan bantuan penyediaan biaya layanan pengelolaan sampah, sedangkan transfer lain seperti Dana Insentif Daerah (DID) ditujukan untuk mendukung pemerintah daerah mengelola serta menangani sampahnya agar makin berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kita akan terus memperbaiki formulasi dan kebijakan transfer ke daerah sehingga akan makin memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen dan ownership untuk mengatasi tantangan perubahan iklim ini,” jelas Menkeu.
Baca Juga: Earth Hour, eL Hotel Royale Yogyakarta Ikut Matikan Lampu Selama Satu Jam
Menkeu berharap komitmen pendanaan dampak perubahan iklim juga ada dalam APBD, meski dari pemerintah pusat melalui APBN telah mendukung melalui mekanisme dan instrumen transfer ke daerah. Selanjutnya di tahun 2021, akan dilakukan uji coba kepada 11 daerah untuk program regional Climate Budget Tagging (CBT). CBT merupakan transparansi untuk melihat konsistensi dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran aktivitas di bidang perubahan iklim.
“Dengan daerah juga melakukan akuntabilitas dan transparansi dari keuangan daerah untuk mendanai climate change, maka Indonesia akan menjadi negara yang betul-betul mampu menjalankan komitmennya untuk mengatasi dan menjalankan program-program dalam rangka mengatasi dampak climate change atau untuk menghindarkan terjadinya bencana climate change di dunia,” pungkas Menkeu.