Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi Serius

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 30 Maret 2021 | 11:22 WIB
Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi Serius
Ilustrasi rokok. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menjelaskan dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.

“Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing juga ” kata Rama.

Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja.

“Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah mengimplementasikan batasan 85% HJE sejak 2017.

“Ini harus diterapkan kepada seluruh produk rokok sehingga bisa menekan konsumsi rokok dan menyukseskan RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara padat penduduk seperti India dan China yang menjadi potensi pangsa pasar rokok besar yang terbukti dari prevalensi perokok aktif terus meningkat.

“Maka upaya yang perlu dilakukan adalah menurunkan prevalensi, caranya meningkatkan HJE minimum, meningkatkan CHT, dan simplifikasi struktur CHT,” ujarnya.

Baca Juga: Tekan Prevalensi Perokok, Pengawasan Harga Rokok Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI