Bantuan Beasiswa Anak, BPJamsostek Apresiasi Dukungan dari Kemnaker

Selasa, 30 Maret 2021 | 07:52 WIB
Bantuan Beasiswa Anak, BPJamsostek Apresiasi Dukungan dari Kemnaker
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja. (Dok. BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengadakan bantuan beasiswa anak yang merupakan salah satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), diatur dalam PP 82 tahun 2019. 

Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari BPJamsostek.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan, proses penyusunan regulasi Permenaker turunan tersebut tengah disiapkan oleh Kemnaker dengan melibatkan BPJamsostek dan kementerian serta lembaga terkait. 

“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh.

Baca Juga: Konfederasi Serikat Pekerja Sambut Baik Jajaran Direksi BPJamsostek Baru

Manfaat beasiswa tersebut, sambung Utoh, berupa bantuan uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Ia berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJamsostek dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJamsostek. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” terangnya. 

Mengacu pada PP No.82/2019, lanjut dia, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp 1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi,” pungkasnya. 

Baca Juga: Kemnaker dan BPJamsostek Integrasikan Data Penerima Program JKP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI