Konsultasi Hukum Cukup Bayar Rp 25 Ribu Lewat Aplikasi Pocket Legals

Selasa, 30 Maret 2021 | 07:44 WIB
Konsultasi Hukum Cukup Bayar Rp 25 Ribu Lewat Aplikasi Pocket Legals
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.

"Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," jelas Wenas.

Sementara itu, Pendiri Pocket Legals Tommy Paulus Hermawan menjelaskan. Hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.

Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara.

Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan tim advokat membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

"Dengan Pocket Legals, seluruh masyarakat di Indonesia bisa menyampaikan atau berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi di mana saja dan kapan saja," pungkas Tommy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI