Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hasil survei masyarakat terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran nanti oleh pemerintah.
Hasilnya, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persen-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Sedangkan estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang.
Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Pengamat Duga Testing The Water kepada Publik
Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap akan menerbitkan aturan pelaksana larangan mudik yang merujuk hasil survei tersebut. Hal ini untuk mengendalikan jalannya transportasi saat mudik Lebaran nanti.
"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Budi Karya dalam keterangannya yang ditulis Selasa (30/3/2021).
Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
"Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," kata Menhub.
Baca Juga: Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing
Untuk diketahui, survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.