Komisi XI DPR: Basis Hukum Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Sudah Cukup

Senin, 29 Maret 2021 | 13:29 WIB
Komisi XI DPR: Basis Hukum Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Sudah Cukup
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XI DPR RI meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Permintaan ini disampaikan karena Komisi XI menilai aturan hukum yang melandasi pembentukan holding BUMN ultra mikro sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi ini.

Menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, pembentukan BUMN ultra mikro merupakan wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara.

"Rencana Holdingisasi ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Sehingga upaya holding ultra mikro menurut saya dengan instrumen aturan yang ada sudah memadai," kata Misbakhun.

Menurutnya, pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro akan berdampak pada peningkatan kinerja pelaku UMKM. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 melanda banyak pelaku usaha segmen ini terpukul cukup dalam akibat konsumsi rumah tangga yang turun sekaligus pembatasan mobilisasi masyarakat.

Misbakhun menyampaikan, integrasi BRI, PNM, dan Pegadaian dapat meningkatkan kemampuan masing-masing perusahaan untuk menghimpun dana murah, melakukan integrasi channel fisik dan digital, serta penyelarasan data UMKM nasional.

“Bahkan, BRI itu memiliki kemampuan membangun sistem teknologi informasi terkonsolidasi dengan baik sehingga basis data kita terhadap berapa jumlah ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah bisa menjadi basis data perbankan kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota DPR Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP menyampaikan strategi co-location dalam holding BUMN ultra mikro akan sangat relevan dalam mendorong efisiensi bisnis ketiga entitas tersebut.

"Penggabungan kantor fisik dengan co-location akan membuat cabang mereka menjadi one stop service bagi kebutuhan produk keuangan pelaku mikro. Ini akan mendukung efisiensi sekaligus ekspansi," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Ditutup, KPR BRI Virtual Expo 2021 Tarik Jutaan Pengunjung

Dia menjelaskan co-location akan membuat peningkatan biaya over head menjadi lebih terkendali. Hal ini pada akhirnya membuat kesempatan masing-masing entitas untuk memberi pembiayaan dengan biaya murah menjadi semakin tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI