Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Maret 2021, sebanyak 9,5 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.
"Hari ini sampai 9,5 juta, kurang lebih sekitar 60 persen mudah mudahan di sisa waktu yang ada kita harapkan tidak terlambat, jika terlambat pun sampai akhir tahun kita tunggu target sampai 80 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).
Secara rinci, pelaporan 9,5 juta WP tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 364.504 orang dan online sebanyak 9.136.354 orang.
Neil pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya mengingat untuk SPT WP Orang Pribadi akan berakhir pada bulan Maret ini, sementara untuk WP Badan akan berakhir pada akhir April mendatang.
Baca Juga: Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya
"Secara keseluruhan tahun 2021 untuk SPT Orang Pribadi di 31 Maret 2021 berakhir," kata dia.
Kemudian SPT tahunan WP Badan akan berakhir 30 April, jika WP terlambat enggak penuhi batas waktu 31 Maret 2021, untuk SPT Orang Pribadi dikenakan denda keterlambatan administrasi keterlambatan pelaporan Rp 100 ribu," Neil menambahkan.