Suara.com - Saat ini, Barang Milik Negara (BMN) bidang perumahan yang masih dalam tahap proses percepatan serah terima aset mencapai Rp 8,5 triliun. Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap melakukan percepatan kepada penerima bantuan.
"Aset BMN yang telah dibangun oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR harus segera diserah terimakah kepada penerima bantuan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M Hidayat, saat membuka kegiatan Percepatan Serah Terima BMN di Yogyakarta, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan Percepatan Serah Terima Barang Milik Negara ini digelar Sekretariat Ditjen Perumahan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali selama empat hari, yaitu 23 - 26 Maret 2021. Sset BMN yang akan diserahkan berupa bangunan Rumah Susun Sewa, Rumah Khusus, dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
Hidayat menerangkan, serah terima aset BMN dilaksanakan untuk mengurangi beban APBN di Kementerian PUPR. Pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dibangun dibangun sesuai dengan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah maupun diskresi presiden.
Baca Juga: PUPR Salurkan Rp 3,7 Miliar untuk Bangun 395 Rumah Masyarakat Papua
Berdasarkan data, pembangunan program perumahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perumahan di seluruh Indonesia pada 2015 - 2019 mencapai Rp 29,5 triliun, antara lain dalam bentuk rumah susun sebanyak 1.833 tower, rumah khusus 32.464 unit, dan PSU untuk 4.614 unit rumah bersubsidi pemerintah.
“Dari seluruh pembangunan perumahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perumahan terdapat sebanyak 29 persen BMN senilai Rp 8,5 triliun dari total Rp 29,5 triliun yang belum diserah terimakan kepada penerima manfaat. Kami akan berupaya agar proses indefitikasi serta verifikasi data untuk percepatan serah terima aset ini bisa dilaksanakan dengan baik meskipun di masa pandemi Covid-19 ini,” terangnya.
Hidayat menambahkan, Direktorat Jenderal Perumahan akan menekankan instruksi dari Menteri PUPR untuk melakukan OPOR dalam pengelolaan aset BMN tersebut. OPOR adalah Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi. Optimalisasi merujuk pada evaluasi dan inventarisasi terhadap pekerjaan yang sudah dapat dimanfaatkan.
“Optimalisasi juga berarti meneruskan pembangunan yang telah jadi namun belum bermanfaat sehingga perlu diberikan intervensi,” tandasnya
Selanjutnya, pemeliharaan merupakan salah satu prioritas agar pekerjaan yang telah selesai dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Sedangkan yang dimasud dengan operasi adalah memastikan bahwa seluruh pekerjaan dapat dioperasikan secara maksimal.
“Upaya rehabilitasi juga diperlukan agar seluruh infrastruktur yang telah dibangun tidak hanya dapat berfungsi namun juga bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal pembangunan infrastruktur baru, akan dilakukan secara selektif guna meminimalisasi pekerjaan yang tidak dapat rampung hingga batas waktu tahun 2024 mendatang,” tandasnya.
Baca Juga: Masa Pandemi, Kementerian PUPR Minta REI Tetap Semangat Bangun Rumah