Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecualikan segmen sigaret kretek tangan (SKT) dalam kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Sehingga, cukai pada SKT akan tetap seperti sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia Sriyadi Purnomo menyetujui, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan cukai SKT.
Ia menilai, langkah itu merupakan upaya bijaksana untuk menjaga keberlangsungan industri dan juga tenaga kerja.
"Dengan kondisi IHT yang terus terpuruk terlebih di tengah pandemi COVID-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernafas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah," ujar Sriyadi dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
Dia menambahkan bahwa kehidupan ekonomi masyarakat di daerah sentra tembakau turut terstimulasi dengan kebijakan cukai SKT nol persen yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan RI.
"Mereka yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT sebenarnya bukan buruh saja, tetapi juga usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman," jelas Sriyadi.
Sriyadi optimis pemerintah akan senantiasa memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau khususnya sektor padat karya SKT.
"Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya seperti SKT," imbuhnya.
Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga memperkuat penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Biaya Tinggi Jadi Kendala Daya Saing Produk Aceh
Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya.