Suara.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, serapan gas bumi dari kalangan industri masih belum maksimal.
Padahal, harga gas bumi untuk industri sudah mengalami penurunan, yaitu sebesar USD 6 per MMBTU.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya bersama kementerian Perindustrian RI berencana mengevaluasi kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin, agar industri yang menyerap gas khusus, melaporkan dampaknya selama setahun ini," ujar Tutuka dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Insentif Harga Gas Dongkrak Utilisasi Industri Kaca Lembaran
Tutuka menjelaskan, pemberian insentif harga gas tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020.
Selama setahun terakhir, kata dia, terdapat penurunan harga gas sektor industri mencapai 229,4 BBTUD, atau baru 61 persen dari alokasi yang ditetapkan.
"Kalau tidak 100 persen terserap, harus ada laporan soal masalahnya apa."
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta pemerintah juga mengevaluasi pelaku industri penerima insentif harga gas tersebut.
Melalui evaluasi, maka pemerintah bisa mengetahui apakah kebijakan insentif tersebut tepat sasaran atau tidak.
Baca Juga: Arifin Minta Tutuka Ariadji Bisa Kurangi Impor BBM dan LPG
Sebab, kata Ridwan, terdapat industri yang tidak mendapatkan insentif harga gas, tetapi masih bisa melakukan kegiatan produksi.