Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Jepang telah lama menjalin kerja sama ketenagakerjaan yang sangat baik, khususnya dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dan pemagangan ke Jepang. Kedua melakukan 2 program, yaitu Program Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Specified Skilled Worker (SSW).
“Dalam penempatan PMI, kerja sama kedua pemerintah telah terjalin dalam 2 program, yaitu Program Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Specified Skilled Worker (SSW),” kata Menaker, Ida Fauziyah, saat menerima courtesy call Duta Besar Jepang untuk Indonesia secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, kerja sama dalam program IJEPA telah berjalan hampir 13 tahun. Ia mencatat, 3.080 PMI telah bekerja sebagai Nurse dan Careworker di Jepang, dan 716 orang diantaranya telah berhasil menjadi Registered Nurse dan Certified Careworker di Jepang.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia dan kami berharap, kerja sama penempatan PMI ke Jepang dalam Program IJEPA dapat ditingkatkan, baik dalam penambahan kuota penempatan PMI sebagai Nurse dan Careworker, maupun dalam perluasan sektor penempatan PMI di bawah program IJEPA,” ujarnya.
Baca Juga: Akibat Covid-19 Penjualan Fesyen Indonesia Turun 70%, Ini Upaya Kemnaker
Ida menambahkan, pemerintah Indonesia juga ingin berkontribusi untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang melalui program SSW. Saat ini, Jepang tengah mengalami ageing population dan shortage tenaga kerja, sehingga butuh banyak pekerja migran dari berbagai negara.
Dalam Program SSW, pemerintah Indonesia mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Kehakiman Jepang per 31 Desember 2020, jumlah PMI yang bekerja sebagai SSW sebanyak 1.514 orang, yang mana hanya separuh dari jumlah pekerja migran SSW Vietnam di Jepang.
Jumlah tersebut disebutnya masih jauh dari target Pemerintah Indonesia yang berkeinginan untuk memenuhi 20 persen dari kuota SSW sebanyak 345.000 tenaga kerja dari semua negara. SSW sendiri membuka 14 sektor kerja seperti keperawatan, manufaktur, kontruksi bangunan, dan penerbangan.
Ida mengemukakan, hingga kini, pihaknya juga masih menunggu kembali proses dibukanya program pemagangan. Adapun tahapan persiapan peserta pemagangan sampai saat ini, yaitu jumlah peserta magang yang sudah mendapatkan visa dan siap berangkat sebanyak 2.287 orang (kerja sama IM Japan dengan Kemnaker sebanyak 88 orang dan Sending Organization sebanyak 2.199 orang).
Ia berharap, pemerintah Jepang dapat kembali membuka akses masuk bagi PMI pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia telah menyusun Standard Operating Procedure (SOP).
Baca Juga: Dana JPS Kemnaker Dikorupsi, Diduga untuk Bangun Green House di Banyumas
Beberapa hal yang diatur dalam SOP tersebut antara lain PMI yang akan bekerja ke luar negeri diwajibkan mengikuti tes PCR, proses monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penempatan selama masa new normal.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, menyambut baik keinginan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerja sama penempatan PMI dengan pihaknya. Selama ini, reputasi tenaga kerja Indonesia dinilai baik oleh masyarakat Jepang.
Kanasugi akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai penempatan PMI ke depannya. Ia akan menyampaikan ke Pemerintah Jepang yang berada di Tokyo.
“Pembahasan ini akan kami bawa ke Tokyo sebagai laporan,” kata Kanasugi.