Suara.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty diminta untuk diadakan kembali oleh kalangan pengusaha di masa pandemi ini, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih pikir-pikir untuk melakukannya.
Menurut dia saat ini memang ada 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas bersama dengan DPR dan masuk dalam Prolegnas, namun untuk tax amnesty tidak masuk dalam pembahasan.
"Seperti yang disampaikan DPR ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yaitu RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, RUU mengenai Reformasi Sektor Keuangan, dan RUU mengenai KUP yang berasal dari insentif pemerintah sejak 2016," kata Sri dalam konferensi pers APBN KITA melalui video teleconference, Selasa (23/3/2021).
Alih-alih melakukan program pengampunan pajak, Sri Mulyani justru ingin fokus dalam membuat aturan perpajakan di sektor digital, apalagi kata dia sektor ini memiliki dinamika perkembangan yang sangat luar biasa.
Baca Juga: Dua Bulan Pertama 2021, Belanja Negara Capai Rp282,7 Triliun
Ini dilakukan agar kebijakan pemerintah terkait pajak digital tidak merugikan negara sendiri dan tidak tertinggal dengan negara lain.
Makanya kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini Indonesia juga tidak boleh terlambat menghadapi dinamika perpajakan tersebut. Tentu tujuannya untuk meningkatkan setoran pajak dan basis pajak itu sendiri.
"Jadi kita akan terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia dalam hal ini dalam posisi yang tertinggal atau dirugikan dan tertinggal dari dinamika global ini. Sehingga kita bisa terus menjaga kepentingan penerimaan perpajakan Indonesia," tutupnya.