Petani Bolaang Mongondow Dapat Pupuk Subsidi untuk Tingkatkan Produksi

Selasa, 23 Maret 2021 | 18:38 WIB
Petani Bolaang Mongondow Dapat Pupuk Subsidi untuk Tingkatkan Produksi
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah, agar petani bisa meningkatkan produksi. Bantuan ini juga diwujudkan bagi para petani di Kabupaten Bolaang Mongondow, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menjamin stok pupuk bersubsidi aman. 

"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan produktivitas pertanian adalah melalui pupuk bersubsidi. Jika produktivitas meningkat, kita juga berharap pendapatan petani naik," katanya, Senin (22/3/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kemementan, Sarwo Edhy mengatakan, agar tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi.

"Kriteria penerima pupuk bersubsidi telah ditetapkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," katanya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Kementan Dampingi Petani Milenial

Sarwo Edhy menjelaskan, data yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah data e-RDKK.

"e-RDKK berisi nama petani penerima manfaat dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan cara ini, maka distribusi pupuk menjadi lebih tepat sasaran," ujarnya.

Kepala dinas Pertanian Bolmong, Remon Ratu mengatakan, tahun ini kuota bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah mengalami penurunan secara nasional. Hal itu terjadi pada masing-masing daerah di kabupaten/ kota, yang hanya menerima 43 persen subsidi untuk keseluruhan luas lahan pertanian yang ada.

“Namun meski mengalami penurunan kuota, hal itu tidak berdampak serius pada para petani kurang mampu di Bolmong,” ucapnya.

Ia menjelaskan, petani yang layak menerima bantuan pupuk bersubsidi tersebut hanya petani yang memiliki lahan pertanian tidak lebih dari dua hektare.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi

“Jika luas lahan pertaniannya melebihi dua hektare, maka petani tersebut tidak layak untuk menerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI