Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih banyak komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan.
Tercatat, masih ada Komisaris dan direksi yang menjabat di BUMN merangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di perusahaan swasta.
Dalam penelitian KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi atau Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, diantaranya, keuangan, asuransi, investasi sebanyak 31 Direksi atau Komisaris, sektor pertambangan sebanyak 12 Direksi atau Komisaris dan konstruksi sebanyak 19 Direksi atau Komisaris.
Bahkan jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu (pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih berkelanjutan berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan indikasi indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari kppu.go.id, Selasa (23/3/2021).
Maka dari itu, KPPU meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi aturan Kementerian yang membolehkan komisaris dan direksi merangkap jabatan.
Aturan tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN) ), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020.
Menurut KPPU, ubstansi rangkap jabatan antara Direksi atau Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk mengangkat jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu yang sama merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain perusahaan-perusahaan tersebut di pasar yang berhubungan dengan yang sama.
Baca Juga: Usai Kuasai DC United dan Persis Solo, Erick Thohir Incar Klub Liga Inggris
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.