Suara.com - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam kerangka percepatan kemandirian desa.
Hal ini diungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal PDP Rosyidah Rachmawaty dalam Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Ditjen PDP mengembangkan kawasan Perdesaan agar mandiri dan berdaya saing serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," kata Rosyidah dalam keterangan pers, Senin (22/3/2021).
Tugas dan fungsi Ditjen PDP, pertama, penatakelolaan pemerintahan. Kedua, perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan. Ketiga, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan.
Baca Juga: Meski Kaya SDA Ada 128 Desa Tertinggal di Kaltim
Keempat, pengembangan sosial budaya dan lingkungan. Kelima, advokasi kerjasama. Keenam, fasilitasi pemanfaatan dana desa.
Sejumlah program prioritas Ditjen PDP adalah Pembangunan Desa Wisata di kawasan super prioritas sebanyak 47 desa dan destinasi wisata sebanyak 75 desa, penanganan Konvergensi Stunting di 360 kelompok masyarakat, dan fasilitasi peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak di desa.
Kemudian, bantuan sarana dan prasarana pendukung pemanfaatan potensi pertanian di kawasan Perdesaan. Sarana seni dan budaya di daerah tertinggal yang rawan konflik.
Fasilitasi pendampingan pembangunan kawasan perdesaan dan pendampingan desa.
"Inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi adalah penguatan jejaring pentahelix dan pengintegrasian sistem data IDM dan IPKP ke dalam Sistem Informasi Desa," kata Rosyidah.
Baca Juga: Waduh, Masih Ada Seratusan Lebih Desa Tertinggal di Kaltim
Inovasi lainnya mengembangkan model desa tematik mendukung SDGs Desa seperti Desa Inklusi desa Bersinar serta pengembangan wilayah terpadu.
"Kemudian penerapan sistem e-proposal bantuan pemerintah dan e-monev secara bottom up yang efektif dan efisien," kata dia.