Halim pastikan rekrutmen pendamping desa akan disesuaikan dengan daerah atau sesuai kebutuhan dan tidak bakal ada relokasi pendamping desa.
Ditegaskan, pendamping lokal desa harus berasal dari desa setempat, Pendamping desa harus berasal dari kecamatan di wilayah itu hingga tenaga ahli harus berasal dari kabupaten di wilayah itu.
"Tidak boleh Pendamping dari X kemudian ditempatkan di wilayah itu. Tidak boleh, itu tidak profesional," kata dia.
Ditegaskannya jika pendamping desa untuk kepentingan PKB maka itu akan berjaya di pilkada serentak, namun faktanya tidak seperti itu.
"Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara dan kapan sebagai petugas partai," kata Halim.