Mendes Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional

Senin, 22 Maret 2021 | 17:56 WIB
Mendes Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, hingga saat ini, kementerian yang dipimpinnya belum mengadakan rekrutmen tenaga pendamping desa.

Hal itu dikatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR, menjawab rumor yang menyebutkan Kemendes PDTT tidak lakukan rekrutmen, meski ada beberapa wilayah tidak miliki pendamping desa.

Halim akui memang sejumlah wilayah alami kekosongan namun tidak lakukan rekrutmen karena ingin meningkatkan kualitas pendamping desa dan menjadi lebih profesional.

"Kami ingin pendamping desa itu profesional," kata Halim dalam keterangan pers, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Kemendes Targetkan Ada 10.000 BUMDes Berkembang di 2024

Salah satu cara menuju itu, Kemendes PDTT telah membuat aplikasi khusus bagi pendamping yang disebut daily report.

Ada dimensi penting yang bisa berikan penilaian kinerja secara objektif, bukan lagi persoalan like or dislike. Penilaian ini memang berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dilihat dari aplikasi itu.

"Jadi saya tidak bisa menegur Pendamping Desa jika memang "membantu" calon yang bukan dari PKB. Semua berdasarkan kinerja," kata Doktor Honoris Causa dari UNY.

Kaitan dengan kekosongan pendamping di sejumlah wilayah,  Halim mengatakan dalam konteks pendamping bukan hanya kekosongan tapi juga kekurangan

Rasio jumlah pendamping dengan jumlah desa, utamanya di luar Pulau Jawa sudah tidak rasional lagi. Hingga bisa saja membuka peluang soal rekrutmen.

Baca Juga: Ini Dia Roadmap Pengembangan Daerah Tertinggal Kemendes

"Rekrutmen baru akan dilakukan jika sudah dilakukan penataan. Saya pastikan rekrutmen pun akan sangat profesional dan terbuka," kata Halim.

Halim pastikan rekrutmen pendamping desa akan disesuaikan dengan daerah atau sesuai kebutuhan dan tidak bakal ada relokasi pendamping desa.

Ditegaskan, pendamping lokal desa harus berasal dari desa setempat, Pendamping desa harus berasal dari kecamatan di wilayah itu hingga tenaga ahli harus berasal dari kabupaten di wilayah itu.

"Tidak boleh Pendamping dari X kemudian ditempatkan di wilayah itu. Tidak boleh, itu tidak profesional," kata dia.

Ditegaskannya jika pendamping desa untuk kepentingan PKB maka itu akan berjaya di pilkada serentak, namun faktanya tidak seperti itu.

"Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara dan kapan sebagai petugas partai," kata Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI