Suara.com - Bank Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Syaratnya, satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan pers, Senin (22/3/2021).
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.832 Triliun Pada Akhir November 2020
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cadangan Devisa RI Akhir November Turun Tipis Jadi USD 133,6 Miliar