Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan segala hal untuk melawan gugatan Uni Eropa terkait dengan eskpor nikel.
Segala upaya bakal dikerahkan pemerintah agar bisa menang gugatan di World Trade Organization.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada tanggal 8 Maret 2021 dalam agenda preference meeting.
"Dan selanjutnya Indonesia menunggu penetapan anggota panel oleh Sekretariat DSBWTO," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Stop Ekspor Nikel Diduga Penyebab Indonesia Dipaksa Mundur dari All England
Kemudian, melakukan konsolidasi posisi Indonesia dalan kasus DS592 bersama dengan Kemendag, Kemenlu, dan konsultan hukum yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Pemerintah Indonesia telah menunjuk Law firm Baker Mc Kenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSBWTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa," kata dia.
Arifin menambahkan pemerintah juga tengah menyelaraskan pernyataan pada setiap kementerian agar saat sidang argumen tak saling berbeda.
"Kementerian juga ESDM menyiapkan data/informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO," kata dia.
Gugatan Uni Eropa berawal perlarangan ekspor bijih nikel ke negara-negara Eropa.
Baca Juga: WHO Desak Negara Lain untuk Tetap Menggunakan Vaksin AstraZeneca
Awalnya terdapat empat gugatan yang dilayangkan Uni Eropa, namun belakangan hanya dua gugatan yang bertahan, yaitu larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan di dalam negeri.