BPN Pastikan Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Uji Coba

Senin, 22 Maret 2021 | 16:27 WIB
BPN Pastikan Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Uji Coba
Postingan Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN (instagram.com/kementerian.atrbpn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan kebijakan setifikat tanah elektronik belum berlaku bagi masyarakat luas.

Saat ini, jelasnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba sebelum diterapkan ke masyarakat luas. 

Menurut Sofyan, keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini merupak bagian untuk uji coba.

"Ini belum kita lakukan, kita baru uji coba. Peraturan itu diperlukan untuk diuji coba. Uji coba di Jakarta dan Surabaya dan beberapa kantor lainnya," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komis II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Mantan Menko Perekonomian ini menuturkan, dalam uji coba ini, kementerian akan menyasar serfikat Bangunan Milik Negara (BMN) yang akan dialih mediakan dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.

"Kemudian aset perusahaan besar. Kalau masyarakat belum yakin nanti sertifikat elektronik akan jalan bareng. Sampai masyarakat yakin mudah dan dapat diakses dimana saja dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sofyan menambahkan, Kementerian juga tengah melengkapi dari sisi keamanan dokumen untuk kebijakan sertifikat elektronik ini.

"Untuk keamanan kita pakai standar intenasional, BSSN dan standar ISO, serta keselamatan dalam bidang elektronik. Seperti bank aja kalau percaya uangnya kepada bank, jumlahnya triliun tak ada yang hilang, maka sertifikat tak hilang," ucapnya.

Sebelumnya, Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.

Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?

"Ini ikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI