Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan lembaga pengelola investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) bakal mendapatkan gelontoran anggaran baru tahun ini sebesar Rp 60 triliun.
Tambahan modal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan dana hingga Rp 75 triliun terhadap lembaga anyar tersebut.
"Di tahun 2020 telah dialokasikan modal awal sebesar Rp 15 triliun dan tahun 2021 dipersiapkan tambahan sebesar Rp 60 triliun," kata Airlangga dalam acara DBS Asian Insights Conference 2021, Senin (22/3/2021).
Dirinya menuturkan bahwa pembentukan INA merupakan salah satu jalan yang ditempuh pemerintah dalam menyediakan pos anggaran bagi pembangunan infrastruktur selain dari APBN.
Baca Juga: Airlangga Yakin Konsumsi, Investasi dan Ekspor Bakal Moncer Tahun Ini
"INA sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang untuk mendorong pembangunan infrastruktur," katanya.
Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, Pemerintah telah menetapkan 3 (tiga) produk hukum terkait LPI.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Telah Ajak 50 Perusahaan untuk Jadi Mitra INA
Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur. Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.