Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai kebijakan penyesuaian komisi yang dilakukan Gojek terhadap mitra GoFoodnya merupakan hal yang wajar.
Menurutnya dalam bisnis selalu ada biaya yang dibutuhkan, dan tentunya kebijakan yang dilakukan oleh Gojek sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
"Penyesuaian komisi GoFood ini adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM. Hal biasa saja ya," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari, ditulis Senin (22/3/2021).
Lebih jauh Fiki Satari mengatakan, kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya, merupakan salah satu faktor yang mengakselerasi terjadinya transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Dukung UMKM Lewat SiBakul, Gojek Kerja Sama dengan DIY Beri Gratis Ongkir
“Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas lagi,” katanya.
Dalam rangka membangun daya saing mitra, Fiki menjelaskan pihak GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi para mitra UMKM agar terus meningkatkan kualitasnya.
Upaya pendampingan untuk kepada para mitranya diyakini Fiki akan mendekatkan mitra UMKM tersebut selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.
Selain pendampingan, lanjutnya, GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya. Program semacam ini dinilai dia dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif menggunakan platformnya
GoFood baru-baru ini melakukan perubahan skema komisi kepada merchant mitranya. Sesuai kebijakan Gojek, bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20% + Rp 5000. Besaran komisi itu mengalami penyesuaian dibandingkan yang berlaku pada 25 Januari 2021 yaitu 12%+ 5000
Baca Juga: 700.000 Order Dibatalkan Gojek karena Pelanggan Tak Pakai Masker
Bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12% + Rp 5.000 juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20% + Rp 1.000.
Rosel Lavina VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek mengatakan, kebijakan untuk melakukan penyesuaian skema komisi baru merupakan salah satu cara untuk memperkuat ekosistem bisnis GoFood.
"Penyesuaian komisi ini juga merupakan respon kami atas aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner," kata Rosel Lavina.
Rosel menambahkan, dalam skema komisi ini, ragam manfaat dapat diperoleh mitra usaha, termasuk diantaranya adalah kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.
Terkait kebijakan baru ini, Rosel menjelaskan, pihaknya telah dan terus melakukan edukasi serta sosialisasi kepada mitra usaha. Harapannya akan semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalisasi perkembangan usahanya lewat berbagai inovasi yang tersedia dalam ekosistem bisnis ini.
"Kami telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (KOMPAG) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka. GoFood selalu terbuka menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha kami untuk memastikan layanan kami tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis," jelasnya.