Suara.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Miliki Negara, Arya Sinulingga, menegaskan tidak pernah ada permintaan posisi komisaris dari Majelis Ulama Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," ujar Arya, Minggu (21/3/2021).
Arya menepis isu permintaan posisi tersebut berkaitan dengan fatwa untuk penggunaan vaksin AstraZeneca.
"Jadi sekali lagi, kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI di Kementerian BUMN," katanya.
Baca Juga: Beda Sama MUI, PWNU Jatim Sebut Vaksin AstraZeneca Halal dan Suci
Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, "Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan."
MUI menetapkan lima ketentuan yang menjadi syarat penggunaan vaksin AstraZeneca.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak yang menduduki darurat syari. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan kelompok. Ketentuan keempat, ada jaminan kegunaan dan keamanan oleh pemerintah.
Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Baca Juga: Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi