Suara.com - Kejadian hilangnya saldo Rp 400 juta yang menurut pengakuan nasabah BRI bernama Sigit Presetya menyedot perhatian masyarat. Informasi yang viral saat ini perlu untuk diluruskan sesuai dengan fakta yang ada. Berikut fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.
1. Uang yang disetor ternyata ditarik kembali oleh nasabah
Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ia mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14.04 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14.05. Yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan "pembatalan" untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.
Baca Juga: Digitalisasi Tak Terelakkan di Masa Pandemi, BRI Perkuat Ekosistem UMKM
2. Mempercayakan uangnya karena faktor kedekatan
Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
3. Dijadikan utang piutang personal
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (yang bersangkutan merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit), dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, pada 19 April 2019.
Baca Juga: Dukung Pemerintah, BRI Canangkan Menjadi Champion of Financial Inclusion
4. Ilman mengundurkan diri dari BRI
Kasus utang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019.
5. Sigit melaporkan Ilman ke polisi
Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT Polda Sulsel pada 21 Februari 2020.
6. Ilman meminta maaf kepada BRI
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang piutang antara Ilman dengan Sigit.
7. Di luar kewenangan BRI
Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.