Suara.com - Sebanyak 3.470 unit rumah masyarakat di Provinsi Aceh akan mendapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam bentuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dana bantuan program ini mencapai senilai Rp 69,4 miliar, yang akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kami menggandeng Bank Syariah Indonesia untuk penyaluran dana Program BSPS di Provinsi Aceh,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza, dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh 2021, di Aceh, beberapa waktu lalu.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Regional CEO PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Nana Hendriana, dengan perwakilan Kementerian PUPR, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial (RUK), Muhammad Anggit Kadri, diketahui oleh Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Diaz Rossano.
Teuku Faisal menerangkan, tahun ini, Balai P2P Sumatera I akan mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat. Ia berharap, BSI dapat menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima BSPS sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: PUPR Salurkan Rp 3,7 Miliar untuk Bangun 395 Rumah Masyarakat Papua
“Setiap penerima Program BSPS akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 20 juta, yang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang. Kami juga mentargetkan, pekerjaan di lapangan bisa selesai pada akhir tahun ini,” terangnya.