Suara.com - Belakangan ini terdapat materai palsu yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini diketahui setelah Polri menangkap sindikat pemalsuan materai dengan nominal Rp 10.000.
Dengan beredarnya materai palsu tersebut, masyarakat harus berhati-hati dan melek terhadap materai yang dibelinya.
Lantas bagaimanakah, membedakan materai asli dengan yang palsu?
Direktur Operasi Perum Peruri, Saiful Bahri mengatakan, masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator.
Ia menjelaskan, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.
Kemudian, jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang.
"Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna)," ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menambahkan, terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Sita Ribuan Materai Palsu Senilai Rp 37 M
"Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah," imbuh Neilmaldrin.