Suara.com - Angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah berembus kencang dari pemerintah. Pada 1 Maret 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor).
Aturan relaksasi perpajakan itu diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemi, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.
Setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yaitu:
- Harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%.
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021.
- Diberikan maksimal 1 (satu) unit rumah untuk 1 (satu) orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Marketing Director PT. Ciputra Residence, Yance Onggo menyambut positif diterbitkannya program insentif PPN dari Pemerintah untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau.
Baca Juga: TIdak Setor PPN Pembeli, Wajib Pajak di Tanggamus Rugikan Negara Rp 10 M
"Jadi dengan adanya insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan di beli menjadi lebih terjangkau. Untuk mendukung dan menyambut terbitnya Program Pemerintah mengenai Insentif PPN dan mempermudah masyarakat mendapatkan pilihan rumah di proyek Ciputra Group, kami mengadakan event Ciputra Virtual Expo di www.CiputraVirtualExpo.com dengan tema #FestivalReadyStock dan Program PPN 0%, yang akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 11 April 2021. Sekarang saat paling tepat untuk wujudkan mimpi punya rumah sendiri," kata Yance dalam keterangannya, ditulis Kamis (18/3/2021).
PT. Ciputra Residence adalah anak perusahaan dari Ciputra Group, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia dengan fokus pengembangan skala kota serta mixed-use development.
Ciputra Residence dikenal atas portfolio pemukiman yang ternama serta standar tinggi dan integritas perusahaan. Perusahaan ini tersebar secara geografis di berbagai lokasi di Indonesia.
Proyek pertamanya adalah CitraGarden City yang berlokasi dekat dengan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta yang dikembangkan pada tahun 1984.
Selanjutnya pada tahun 1994, Ciputra Residence mengembangkan kota mandiri CitraRaya Tangerang seluas 2.760 Ha, yang juga merupakan proyek skala kota terbesar di Ciputra Group.
Baca Juga: Rumah Bebas PPN, Ini Syarat dan Aturannya Mulai Maret 2021
Semenjak itu Ciputra Residence terus mengembangkan berbagai proyek di kota-kota lain di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan melalui perusahaan afiliasinya mengembangkan hingga kota lainnya di luar negeri seperti Hanoi Vietnam, dan Shenyang China.
"Khusus penjualan mulai maret 2021 hingga Agustus 2021 dan selama unit masih tersedia, dapatkan program pembelian Rumah PPN 0% dengan harga Rumah Tapak mulai 133 juta, Rumah Susun (Apartment) mulai 168 juta, dan Rumah Toko (Ruko) mulai 799 Juta. Selain itu ada juga Program Extra, yaitu Extra Benefit sd 30% dan Extra Reward hingga belasan juta rupiah." pungkas Yance.