Perusahaan Raksasa Asal Malaysia Dilaporkan Belum Bayar Barang Konsinyasi

Rabu, 17 Maret 2021 | 08:54 WIB
Perusahaan Raksasa Asal Malaysia Dilaporkan Belum Bayar Barang Konsinyasi
Ilustrasi uang hasil konsinyasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) menyayangkan adanya Departemen Store yang belum membayarkan dana penjualan ke para pemasok.

Padahal, dana penjualan tersebut merupakan bagian yang ditunggu oleh para pemasok, namun jika Departemen Store tak membayar, maka bisnis pemasok terancam gulung tikar.

"Barang konsinyasi (titip jual) pada hakekatnya adalah milik dari para pemasok, apabila terjadi penjualan terhadap barang barang tersebut seyogyanya uang hasil penjualan dibayarkan (dikembalikan) kepada pemilik barang," ujar ketua Dewan pembina APGAI, Poppy Dharsono dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Poppy, kegagalan pembayaran oleh pemilik departemen store kepada pemilik barang dapat diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik departemen store.

Baca Juga: Nasib Pilu Pria Asal Sanggau Kalbar, Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Ia melanjutkan, di masa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup.

Hal ini, agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat-giatnya dicegah oleh pemerintah.

"Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus kasus serupa di kemudian hari yang mana perusahaan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia namun pada akhirnya merugikan para pemasok lokal," kata Poppy.

Untuk diketahui, para pemasok yang tergabung dalam APGAI mengajukan PKPU terhadap retail modern seperti PT Tozy Sentosa pemilik dari Centro & Parkson Departemen Store yang memiliki belasan gerai mulai dari Jakarta hingga Manado.

Sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula dari kegagalan demi kegagalan dari PT Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi dari para pemasoknya.

Baca Juga: Miris! Gegara Bawa Rantang Bekal ke Sekolah, Siswi Ini Diejek Teman-teman

PT Tozy Sentosa sebagaimana bisa diketahui dari laman situs resminya adalah merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI