Suara.com - Penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan terhadap kepastian usaha.
Data ini juga harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman, menjelaskan neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri.
“Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis,” kata Atong ditulis Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus
PP 28/2021 merupakan salah satu turunan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Atong, selain PP tersebut, juga terdapat aturan lain yang berhubungan erat yakni PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 559 PP 5/2021 secara spesifik membahas mengenai ekspor impor.
Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah di tahun lalu tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia, diantaranya melalui regulasi antar kementerian yang lebih harmonis dan terkoordinasi.
Atong menjelaskan, neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat setingkat menteri akan menentukan penerbitan perizinan usaha ekspor impor oleh kementerian/lembaga terkait.
Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi.
Baca Juga: Bisnis Industri Pengolahan Justru Kinclong di Tengah Pandemi Virus Corona
“Seluruh ketentuan lanjutan mengenai neraca komoditas akan diatur melalui peraturan presiden,” terang Atong.
Menurut dia, persoalan ekspor impor dibahas secara khusus demi memastikan prosesnya berjalan secara transparan sekaligus mendorong peningkatan produksi serta kualitas bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menilai penyusunan neraca komoditas sesungguhnya merupakan ide yang baik sepanjang dilaksanakan dengan transparan dan melibatkan seluruh pihak, termasuk pengusaha.
“Neraca komoditas bisa menjadi perencanaan yang bagus untuk mengatasi kesenjangan bahan baku dan bahan penolong bagi dunia industri. Selama ini karena datanya tidak akurat dan tidak lengkap, sering kali dunia industri kesulitan.” tegas Danang.
Dia menyatakan saat ini dan masa-masa sebelumnya dunia usaha kerap kesulitan mendapatkan izin impor hanya karena tidak adanya data yang akurat sebagai landasan.
Izin impor sangat ditentukan oleh kuota yang ditentukan Kementerian Perdagangan setelah berkoordinasi dengan lembaga teknis seperti Kementerian Pertanian dan Perindustrian.
Ia pun berharap, keberadaan neraca komoditas dapat memberikan kepastian usaha kepada industri, terutama menyangkut pemenuhan bahan baku dan bahan penolong untuk menjalankan operasional bisnis.
“Selama ini karena tidak adanya data yang pasti membuat dunia industri selalu terjebak pada situasi ketidakpastian mendapatkan kuota impor tersebut, tanpa bahan baku industri kesulitan memastikan proses produksi dan keberlanjutan operasional,” pungkas Danang.