Neraca Komoditas Harus Jamin Kepastian Usaha

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 08:34 WIB
Neraca Komoditas Harus Jamin Kepastian Usaha
Ilustrasi neraca komoditas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan terhadap kepastian usaha.

Data ini juga harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman, menjelaskan neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri.

“Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis,” kata Atong ditulis Rabu (17/3/2021).

PP 28/2021 merupakan salah satu turunan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Atong, selain PP tersebut, juga terdapat aturan lain yang berhubungan erat yakni PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 559 PP 5/2021 secara spesifik membahas mengenai ekspor impor.

Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah di tahun lalu tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia, diantaranya melalui regulasi antar kementerian yang lebih harmonis dan terkoordinasi.

Atong menjelaskan, neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat setingkat menteri akan menentukan penerbitan perizinan usaha ekspor impor oleh kementerian/lembaga terkait.

Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus

“Seluruh ketentuan lanjutan mengenai neraca komoditas akan diatur melalui peraturan presiden,” terang Atong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI