Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja

Selasa, 16 Maret 2021 | 18:34 WIB
Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meningkatkan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong mereka segera mendapatkan kuota Program Kartu Prakerja 2021. Ssejak penyusunan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja, disepakati ada kuota khusus untuk peningkatan CPMI, tapi hal itu tertunda lantaran pandemi Covid-19.

"Ini adalah salah satu upaya peningkatan kompetensi CPMI. Saya kira, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

"Maka hingga kini, keinginan kami untuk mendapatkan alokasi atau kuota bagi CPMI belum terpenuhi. Kita dorong terus agar CPMI dapat kuota Kartu Prakerja," ucapnya.

Ida mengatakan, terdapat delapan platform digital sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja, yang meliputi Sisnaker, Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir.

Baca Juga: Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring

"Sisnaker merupakan satu-satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja. Di sini, Kementerian Ketenagakerjaan adalah salah satu platform digital milik pemerintah," ucapnya.

Ida juga mengemukakan tiga upaya yang telah dilakukan Kemnaker pada 2020 dalam mendukung program Kartu Prakerja. Pertama, melakukan pendataan tenaga kerja terdampak Covid-19, untuk kemudian diusulkan menjadi daftar waitlist Program Kartu Prakerja sebesar 2,175 juta orang, termasuk CPMI.

Kedua, menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan yang merupakan turunan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga, Sisnaker sebagai satu-satunya platform digital pemerintah yang menjadi mitra Program Kartu Prakerja dengan transaksi pelatihan sebesar 586.049 penerima Kartu Prakerja secara daring.

Baca Juga: Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI