Sri Mulyani Sebut Iklim Bisnis Mobil Listrik Tanah Air Tak Kompetitif

Senin, 15 Maret 2021 | 17:25 WIB
Sri Mulyani Sebut Iklim Bisnis Mobil Listrik Tanah Air Tak Kompetitif
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (19/2/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bisnis mobil listrik di Tanah Air tak begitu bersahabat dengan para investor, dikarenakan adanya tarif pengenaan pajak yang tidak adil.

Sri Mulyani mengungkapkan, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori Battery Electric Vehicle (BEV; mobil listrik murni) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV; mobil bensin dan listrik), kekinian dikenakan tarif pajak yang sama yakni 0 persen.

"BEV full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai perubahan tarif PPnBM secara virtual, Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di Tanah Air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini.

Baca Juga: EV6 Model 2022, Edisi Perdana dari 11 Mobil Listrik yang Dijanjikan Kia

"Sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan antara full baterai dengan plug in. Sebab plug in ini kan belum full baterai," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, tarif PPnBM untuk BEV 0 persen, lalu PHEV juga 0 persen.

Untuk itu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah berencana untuk mengubah pengenaan tarif pajak tersebut.

Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen. Sedangkan untuk PHEV naik menjadi 5 persen.

Sementara untuk mobil Full-Hybrid dari 2 persen, 5 persen dan 8 persen, diubah menjadi 6 persen, 7 persen dan 8 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Risiko Asset Bubbels 3 hingga 5 Tahun ke Depan

Namun, skema 1 memiliki syarat yang harus dipenuhi, yakni keseriusan berinvestasi di Indonesia dengan minimal menanamkan modalnya sebesar Rp 5 triliun.

"Skema 1 hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan treshold  Rp 5 triliun. Ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi," katanya.

Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen, lalu untuk PHEV menjadi 8 persen.

Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6 persen, 7 persen dan 8 persen menjadi 10 persen, 11 persen dan 12 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI