Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin stok pupuk bersubsidi cukup bagi petani. Kementan terus berupaya agar pasokan pupuk subsidi kepada petani tidak bermasalah.
"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk, agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," katanya, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Hal ini diwujudkan dengan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sebesar 6.000 ton lebih. Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di wilayah itu.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu tahun ini berjumlah 6.000 ton lebih, yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik.
Baca Juga: Kementan: Tidak Ada Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Gorontalo
"Pupuk bersubsidi peruntukkannya hanya untuk yang tergabung dalam kelompok tani saja, karena mereka inilah yang membuat RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," kata dia.
Dia mengatakan, pengajuan dari anggota kelompok ini selanjutnya dihimpun kelompok dan diserahkan kepada petugas pertanian di lapangan kemudian diinput ke server Kementan sehingga akan keluar elektronik RDKK (e-RDKK) gabungan dari seluruh kelompok, yang selanjutnya diajukan sebagai kuota kabupaten.
Kuota pupuk bersubsidi yang diterima oleh petani di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, nantinya akan disalurkan melalui produsen pupuk dan kemudian didrop agen kepada masing-masing kios pupuk yang ada di wilayah itu.
Petani di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sudah bisa menyerap pupuk bersubsidi ini dengan menggunakan Kartu Tani, dimana sudah ada 8.000-an petani setempat yang mendapatkannya.
"Kartu Tani baru diterima oleh 8.000-an petani, namun yang belum mendapatkan Kartu Tani masih bisa mendapatkannya asalkan sudah tergabung dalam e-RDKK," terangnya.
Baca Juga: Dongkrak Produksi Pertanian, Kementan Sediakan Irigasi melalui P3A
Sedangkan untuk petani yang belum tergabung dalam kelompok tani, tidak bisa menyerap pupuk bersubsidi, sehingga mereka diharapkan agar segera bergabung atau membentuk kelompok tani karena bantuan yang disalurkan pemerintah hanya melalui kelompok tani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi adalah yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare.
"Kami mengingatkan, alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo.
Ia menambahkan, kebijakan e-RDKK bertujuan untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani, agar tepat sasaran," jelas Sarwo.