Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan melindungi masyarakat dari aspek kesehatan maupun sosial, salah satunya melalui edukasi dan implementasi aturan.
"Untuk pengendalian secara konkretnya, bisa diterapkan pelarangan merokok di ruang publik atau dengan melakukan edukasi secara aktif soal kesehatan masyarakat," kata Asep, Jumat (12/3/2021).
Asep mengatakan edukasi memiliki kedudukan tinggi dalam upaya mengurangi prevalensi perokok.
Misalnya di sekolah, perkantoran, rumah makan maupun ruang publik ada orang yang merokok, maka harus diberi tindakan. Langkah tersebut dinilai bakal mempersempit ruang masyarakat untuk merokok.
Baca Juga: Survei FKUI: Konsumsi Alkohol dan Rokok Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Dia menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 kurang tepat karena bisa mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan mata pencaharian sejumlah masyarakat.
Asep menilai saat ini pemerintah mengalami dilema, memprioritaskan aspek kesehatan, tapi ada juga kepentingan ekonomi dari industri hasil tembakau.
Tahun 2020, kata dia, industri hasil tembakau mengalami penurunan produksi hingga 9,7 persen dan penurunan volume dengan rata-rata 1,5 persen. Hal ini disebabkan oleh kenaikan cukai yang tinggi serta dampak dari pandemi Covid-19.
Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap oleh industri hasil tembakau adalah sebanyak 5,98 juta orang, yang terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
"Hal seperti ini yang harus diperhatikan karena memang industri tembakau ini juga memberikan manfaat ekonomi mulai dari petani, pedagang rokok, buruh, dan cukai itu kan bagian-bagian yang harus diperhatikan," kata dia.
Baca Juga: Ketahuan Pakai BST Buat Beli Rokok dan Miras, Wagub DKI: Bakal Dicabut