Dituduh Wanprestasi, Erick Thohir dan Barata Indonesia Digugat

Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:46 WIB
Dituduh Wanprestasi, Erick Thohir dan Barata Indonesia Digugat
Menteri BUMN Erick Thohir mendadak tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Jumat (8/1/2020) siang. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT. Fajar Benua Indopack menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT. Barata Indonesia (persero) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst didaftarkan Jumat 12 Maret 2021.

Dalam petitum yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan, "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat."

Fajar Benua Indopack meminta beberapa hal.  Di antaranya, pertama, menghukum Barata Indonesia dengan membayar ganti rugi sebesar Rp2,58 miliar.

Kedua, memerintahkan kepada Erick Thohir dan Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan serta mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.

Baca Juga: Jerman Tawari Prabowo dan Erick Thohir Beli Kapal Selam Siluman Canggih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI