Suara.com - PT. Fajar Benua Indopack menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT. Barata Indonesia (persero) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst didaftarkan Jumat 12 Maret 2021.
Dalam petitum yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan, "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat."
Fajar Benua Indopack meminta beberapa hal. Di antaranya, pertama, menghukum Barata Indonesia dengan membayar ganti rugi sebesar Rp2,58 miliar.
Kedua, memerintahkan kepada Erick Thohir dan Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan serta mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.
Baca Juga: Jerman Tawari Prabowo dan Erick Thohir Beli Kapal Selam Siluman Canggih