Suara.com - Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) angkat bicara soal gugatan pailit yang dilakukan seseorang bernama Agus Setiawan kepada perseroan.
Dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021), perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, perusahaan hingga kekinian belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.
Pihaknya sendiri menilai permohonan PKPU itu tidak berdasar. Pasalnya dia mengklaim, perusahaan telah mematuhi semua ketentuan hukum.
"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar, karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," kata Theodorus.
Baca Juga: Sepatu Bata Terancam Pailit
Theodorus menyatakan, Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.
"Proses persidangan yang akan dijalani Perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.
Untuk diketahui, Bata tengah menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan pailit itu dilayangkan oleh Agus Setiawan dengan nomor perkara nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan pailit ini dihadapi setelah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Setiawan.
Seperti dikutip dalam petitum, saat ini PT Sepatu Bata Tbk tengah dalam PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan.
Baca Juga: Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?
"Mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sepatu Bata," isi petitum seperti yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Dalam petitum tersebut, juga disebutkan mengangkat Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus sebagai tim yang mengurus harta PT Sepatu Bata Tbk PKPU ketika perkara berlangsung.
Selain itu, Hakim menghukum PT Sepatu Bata Tbk PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Adapun sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk akan diselenggarakan pada 16 Maret 2021 mendatang.