Soal Banjir, BPKN Minta BPJT Wajib Ganti Rugi dan Tinjau Kenaikan Tarif Tol

Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:09 WIB
Soal Banjir, BPKN Minta BPJT Wajib Ganti Rugi dan Tinjau Kenaikan Tarif Tol
ILUSTRASI - Kendaraan menerjang banjir di Km 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (20/2/2021).[Dok/Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons keluhan Komunitas Konsumen Indonesia terkait banjir yang terjadi disejumlah Jalan Tol pada Februari lalu.

Menurut Ketua BPKN Rizal E Halim, banjir yang terjadi di beberapa ruas jalan tol membuat rugi para konsumen atau pengguna jalan. 

Karenanya, ada kompensasi yang diterima konsumen dari operator terkait banjir tersebut.

"BPKN meminta BPJT wajib kompensasi ganti rugi ketika terjadi komplain terhadap kasus banjir kemarin," ujar Rizal dalam sebuah Webinar, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Akses Exit Bitung Jalan Tol Jakarta-Tangerang Kembali Normal

Rizal melanjutkan, BPKN juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar meninjau kembali kenaikan tarif tol yang diberlakukan pada tahun 2021. 

"Kemudian, BPJT perlu aturan lebih lanjut, artinya ada aturan teknis setelah permen kemenpupr untuk digunakan dalam panduan dalam pengaturan dan pengelolaan jalan tol transparan, akuntabel, dan diketahui publik," ucapnya. 

Riza mengungkapkan, selama ini BPJT abai terhadap pengawasan baik operator dan kondisi jalan tolnya sendiri. 

Ia melihat, saat ini jalan tol yang ada tak cukup memadai dan berbahaya bagi pengguna jalan.

Rizal mencontohkan, kondisi Jalan Tol Jakarta-Merak yang bergelombang sangat membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Banjir Masih Rendam 7 Titik di Jalan Tol Jasa Marga Group, Ini Daftarnya

"Jalan tol ini salah satu media sangat vital, saya pikir jelas, kasus banjir yang dilaporkan KKI ke BPKN hanya triger, sebenarnya kasus banyak sekali dan terjadi bertahun tahun, saat itu hanya bagian persoalan jalan, setiap hari kita mendapatkan standar layanan minimum di luar aturan setiap hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyampaikan surat pengaduan ke BPKN RI.

Aduan itu terkait pelayanan di jalan tol yang tidak maksimal sehingga untuk  rencana kenaikan tarif tol mendesak harus dibatalkan.

"Ini sangat disesalkan dalam kondisi pelayanan tol tidak maksimal dari sisi keselamatan maupun konstruksi jalan tol masa tarif tol tetap dinaikan, malah seharusnya di beberapa ruas jalan tol tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung," kata David.

Pengguna jalan tol yang mengadu ke KKI menilai setidaknya ada tiga pelayanan tol yang tidak maksimal.

Pertama, dari sisi keselamatan dan kenyamanan di jalan tol yang sangat minim. Misalnya dalam kasus banjir, drainase air yang tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia. Bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum.

Kedua, sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan.

Ketiga, macet di jalan tol yang jelas, tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata (bebas hambatan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI