Soal Banjir, BPKN Minta BPJT Wajib Ganti Rugi dan Tinjau Kenaikan Tarif Tol

Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:09 WIB
Soal Banjir, BPKN Minta BPJT Wajib Ganti Rugi dan Tinjau Kenaikan Tarif Tol
ILUSTRASI - Kendaraan menerjang banjir di Km 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (20/2/2021).[Dok/Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons keluhan Komunitas Konsumen Indonesia terkait banjir yang terjadi disejumlah Jalan Tol pada Februari lalu.

Menurut Ketua BPKN Rizal E Halim, banjir yang terjadi di beberapa ruas jalan tol membuat rugi para konsumen atau pengguna jalan. 

Karenanya, ada kompensasi yang diterima konsumen dari operator terkait banjir tersebut.

"BPKN meminta BPJT wajib kompensasi ganti rugi ketika terjadi komplain terhadap kasus banjir kemarin," ujar Rizal dalam sebuah Webinar, Jumat (12/3/2021).

Rizal melanjutkan, BPKN juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar meninjau kembali kenaikan tarif tol yang diberlakukan pada tahun 2021. 

"Kemudian, BPJT perlu aturan lebih lanjut, artinya ada aturan teknis setelah permen kemenpupr untuk digunakan dalam panduan dalam pengaturan dan pengelolaan jalan tol transparan, akuntabel, dan diketahui publik," ucapnya. 

Riza mengungkapkan, selama ini BPJT abai terhadap pengawasan baik operator dan kondisi jalan tolnya sendiri. 

Ia melihat, saat ini jalan tol yang ada tak cukup memadai dan berbahaya bagi pengguna jalan.

Rizal mencontohkan, kondisi Jalan Tol Jakarta-Merak yang bergelombang sangat membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Akses Exit Bitung Jalan Tol Jakarta-Tangerang Kembali Normal

"Jalan tol ini salah satu media sangat vital, saya pikir jelas, kasus banjir yang dilaporkan KKI ke BPKN hanya triger, sebenarnya kasus banyak sekali dan terjadi bertahun tahun, saat itu hanya bagian persoalan jalan, setiap hari kita mendapatkan standar layanan minimum di luar aturan setiap hari," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI