Suara.com - Kementerian Keuangan merombak dan melantik seluruh pejabat eselon tingkat satunya pada Jumat (12/3/2021). Keputusan tertuang dalam ringkasan Keputusan Presiden RI Nomor 21/TPA Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 dan Nomor 36/TPA Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.
Berikut pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan yang dirombak sekaligus dilantik:
1. Heru Pambudi diangkat sebagai Sekretariat Jenderal
2. Isa Rachamatrawata diangkat menjadi Direktur Jenderal Anggaran
Baca Juga: Banyak Artis Pom Pom Saham, Begini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani
3. Askolani diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai
4. Hadiyanto diangkat menjadi Direktur Jenderal Perbendaharaan
5. Rionald Silaban diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara
6. Andin Hadiyanto dingkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Dalam ringkasan tersebut juga mengukuhkan nama-nama pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Hingga Rp33 Triliun Bagi Sektor Perumahan
1. Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak
2. Astera Primanto Bhakti sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan
3. Luky Alfirman sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
4. Sumiyati sebagai Irjen
5. Febrio Kacaribu sebagai Kepala BKF
6. Awan Nurmawan Nuh sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
7. Yon Arsal sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
8. Nufransa Wira Sakti sebagai Staf Ahli Pengawasan Pajak
9. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Staf Ahli Pengeluaran Negara
10. Suminto sebagai Staf Ahli Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
11. Arif Baharudin sebagai Staf Ahli Jasa Keuangan dan Pasar Modal
12. Sudarto sebagai Staf Ahli Organisasi Birokrasi dan Teknologi informasi
"Hari ini Jumat 12 Maret 2021, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kemenkeu. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT Tuhan YME bersama kita," kata Sri Mulyani saat melantik dikutip dari akun YouTube Kementerian Keuangan.