Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan sudah mengeluarkan 35 aturan terkait industri pasar modal sepanjang tahun 2020, sejumlah kebijakan anyar tersebut untuk merespons krisis yang terjadi di pasar modal akibat pandemi Covid-19.
Di awal-awal pandemi Covid-19, laju Indeks Harga Saham Gabungan anjlok cukup dalam, IHSG menyentuh level terendahnya di 3.937,63 pada 23 Maret tahun lalu.
"OJK juga turut andil dan berpartisipasi dalam proses pemulihan ekonomi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan strategis sepanjang tahun 2020 dan mengeluarkan 35 peraturan di pasar modal untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19," kata Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara Inovasi Edukasi Digital untuk Pasar Modal Indonesia secara virtual, Jumat (12/3/2021).
Hoesen bersyukur, respon OJK yang cepat mengeluarkan kebijakan, industri pasar modal dapat kembali pulih.
Baca Juga: OJK: Tingkat Literasi dan Inklusi Industri Pasar Modal Jauh dari Harapan
Hoesen menuturkan, saat ini laju IHSG sudah bangkit kembali dengan berada di level 6.258 per 5 Maret 2021, dengan market capital mencapai Rp7.320 triliun
Sepanjang tahun lalu, sebanyak 64 emiten baru berhasil melantai bursa dengan mencatatkan saham perdanya melalui skema initial public offering.
"Sementara sepanjang tahun ini sudah ada 7 emiten baru yang telah IPO, dengan jumlah fund raising Rp2,7 triliun," kata dia.
Sementara jika dilihat dari jumlah investor juga mengalami peningkatan yang luar biasa tinggi, dimana total single investor identification sudah melampui antara 4,5 juta atau naik sekitar 16 persen jika dibandingkan SID per 31 desember yang sebesar 3,8 juta, begitu juga dengan aktivitas investor yang meningkat.
"Hal ini membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia masih dan akan terus meningkat," kata dia.
Baca Juga: OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA