Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?

Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:23 WIB
Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Sepatu Bata Tbk tengah menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan pailit itu dilayangkan oleh Agus Setiawan dengan nomor perkara nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst

Gugatan pailit ini dihadapi setelah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Setiawan.

Seperti dikutip dalam petitum, saat ini PT Sepatu Bata Tbk tengah dalam PKPu sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan.

"Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sepatu Bata," isi petitum seperti yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Digugat Pailit Perusahaan Korea, Ini Penjelasan Global Mediacom

Dalam petitum tersebut, juga mengangkat Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus sebagai tim pengurus untuk mengurus harta PT Sepatu Bata Tbk PKPU dalam hal Sepatu Bata dinyatakan PKPU Sementara.

Selain itu, Hakim menghukum PT Sepatu Bata Tbk PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Adapun, sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk akan diselenggarakan pada 16 Maret 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI