BPKH Ungkap 4 Manfaat Pengecualian Pajak Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 10 Maret 2021 | 21:51 WIB
BPKH Ungkap 4 Manfaat Pengecualian Pajak Pengelolaan Dana Haji
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. 

Firman meyakini, dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien. 

"Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI