BPKH Ungkap 4 Manfaat Pengecualian Pajak Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 10 Maret 2021 | 21:51 WIB
BPKH Ungkap 4 Manfaat Pengecualian Pajak Pengelolaan Dana Haji
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut pengencualian pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji memberi manfaat bagi semua pihak. 

Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jemaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.

Bahkan, lanjutnya, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji.

"Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji. Artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN," ujar Anggito webinar The Finance Forum, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: CEK FAKTA: Maruf Amin Ucap Pemerintah Tak Dosa Tak Sengaja Pakai Dana Haji?

Kemudian kedua, tutur Anggito adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah serta Bisnis Investasi Syariah. 

Setelah itu, manfaat ketiga adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah ke depannya.

"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," imbuh Anggito.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menyatakan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. 

Baca Juga: Benarkah Diam-diam Jokowi Sudah Pakai Dana Haji 38,5 Triliun? Ini Faktanya

"Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH," imbuhnya.

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. 

Firman meyakini, dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien. 

"Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI