Suara.com - Efektivitas biaya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), saat ini menjadi tantangan dalam upaya peningkatan kualitas layanan. Untuk itu, BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan harus mulai menyusun kembali manfaat layanan JKN dan alternatif pola pembayaran pada fasilitas kesehatan.
Hal tersebut menjadi usulan para praktisi dan pemerhati jaminan kesehatan, dalam kegiatan “BPJS Kesehatan Mendengar” Kelompok Pakar, di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
“Mendefinisikan kembali (redifine) benefit atau manfaat jaminan kesehatan adalah hal yang perlu segera dilakukan. Kami mengapresiasi rencana akan disusunnya kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar JKN yang akan segera diimplementasikan. Dengan demikian akan memudahkan dalam kebutuhan medis tambahan atau penunjang dari masyarakat kita yang bervariasi,” ujar Rosa Christiana Ginting, Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI).
Rosa menjelaskan, jika KDK dan kelas standar JKN sudah diimplementasikan, maka akan memuluskan implementasi koordinasi manfaat khususnya dengan asuransi kesehatan tambahan. Peluang terhadap top up benefit akan mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk menanggung biaya sendiri.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Pandemi Covid-19 Mendorong Kita Berinovasi
“Skema jaminan kesehatan yang bersifat public privat mix ini juga diharapkan dapat menekan biaya pelayanan kesehatan Program JKN-KIS, dengan koordinasi manfaat yang baik antar asuransi kesehatan tambahan maupun penjamin layanan publik lainnya,” tambah Rosa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Taufik Hidayat, Konsultan Pembiayaan Kesehatan, kondisi saat ini, perlu dilakukan alternatif pola pembayaran ke fasilitas kesehatan, yang mengedepankan value/outcome dari layanan kesehatan bagi peserta, khususnya dalam penerapan upaya promotif dan preventif.
“Dengan pola pembayaran yang lebih mengedepankan value, selain mendapatkan mutu layanan kesehatan yang diharapkan, diharapkan akan menekan biaya pelayanan kesehatan sehingga lebih efektif dan efisien,” tambah Taufik.
Sementara itu, praktisi jaminan kesehatan dan Mantan Direktur Utama PT Askes (Persero) tahun 2008-2013 I Gede Subawa mengungkapkan, perlu adanya pola komunikasi yang terstruktur antara BPJS Kesehatan dan fasiltas kesehatan. “Dengan penyempurnaan sistem informasi yang terintegrasi diharapkan akan mengurangi ketimpangan komunikasi pemberi layanan kesehatan dan penjaminnya,” kata Subawa.
Hal tersebut diamini oleh Mantan Direktur Utama PT Askes (Persero) tahun 2000-2008 Orie Andari Sutadji. BPJS Kesehatan kini memiliki Big Data dan sistem informasi yang mumpuni untuk mengoptimalkan layanan pada peserta. yang dapat mendukung.
Baca Juga: Gandeng Kejati Jakarta, BPJS Kesehatan Wujudkan Clean Governance JKN-KIS
Di sisi lain, Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2014-2021 Fachmi Idris mengungkapkan selain 3 pilar utama asuransi kesehatan sosial yaitu revenue collection, risk pooling dan purcashing, terdapat 2 faktor tambahan yang akan memperkuat program JKN-KIS, diantaranya faktor “situasional” yang di dalamnya terdapat dinamika dalam regulasi, serta sinkronisasi, koordinasi serta sosialisasi. Kedua adalah faktor kelembagaan.
“Dinamika regulasi harus terorganisasi dengan suasana yang baik, tidak boleh berhenti. Saya yakin, dengan kepemimpinan direksi baru, sinkronisasi, koordinasi serta sosialisasi akan berjalan dengan baik, khususnya lintas kelembagaan yang dibantu oleh dewan pengawas, yang mewakili unsur-unsur lembaga terkait. Selain itu, faktor kelembagaan BPJS Kesehatan adalah kunci penting dimana lembaga ini harus terus menguatkan kapasitas dan kapabilitas serta kredibilitas SDM BPJS Kesehatan,” jelas Fachmi.
Fachmi juga menekankan, PR besar terkait dengan Universal Health Coverage (UHC). Penerapan sanksi pelayanan publik masih belum dapat terimplementasi dan perlunya koordinasi antarlembaga yang kuat untuk dapat merealiasikannya. Hal tersebut, menurut Fachmi adalah konsekuensi dari implementasi UU SJSN yang ditetapkan, dimana ada kewajiban menjadi peserta dan melaksanakan kewajiban membayar iuran.
“Dengan hal tersebut diharapkan, UHC akan segera terwujud, seluruh warga negara terlindungi program JKN, dan sustainibiltas program JKN akan terwujud,” kata Fachmi.