BPJamsostek Bayarkan Santunan Kematian pada Keluarga Musisi Arry Syaff

Rabu, 10 Maret 2021 | 10:45 WIB
BPJamsostek Bayarkan Santunan Kematian pada Keluarga Musisi Arry Syaff
Penyerahan santunan untuk musisi, Arry Syaff. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mewakili Direktur Utamam menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff, yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya.

Musisi yang memiliki nama lengkap Arry Syafriadi tersebut merupakan vokalis dari grup band Cockpit ,yang terdaftar pada BPJamsostek sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 2020. Selain itu, menurut data yang dimiliki oleh BPJamsostek, Arry juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak 2015.

Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian dari dua kepesertaan sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp19 juta, dan manfaat Jaminan Pesiun (JP), yang akan diberikan secara berkala setiap bulan. Selain itu, BPJamsostek juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi, senilai maksimal Rp174 juta.

“Pertama-tama, saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, dan hari ini, BPJamsostek hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami oleh almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko, dan oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” tegas Utoh.

Baca Juga: BPJamsostek Bukittinggi Edukasi Warga dengan Pakar Pandemi Covid-19

Santunan diberikan secara simbolis di sela-sela konser musik virtual, yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional, yang jatuh pada 9 Maret 2021.

FESMI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi, yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FESMI, Candra Darusman menyatakan, tahun ini, dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19, dengan menggalang donasi pada acara tersebut.

“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,”imbuh Candra.

Pihaknya juga menambahkan, sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia. Oleh karena itu, bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Juga: SP BPJamsostek Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Air

Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial, yaitu JKK, JKM dan JHT.

“Saya berharap ke depan, tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Utoh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI