Tarif Listrik Tak Akan Naik Sampai Juni 2021

Selasa, 09 Maret 2021 | 15:15 WIB
Tarif Listrik Tak Akan Naik Sampai Juni 2021
Petugas instalasi memeriksa meteran listrik di komplek Rumah Susun Bendungan Hilir Jakarta, Jumat (9/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM tak menaikan tarif listrik untuk periode April-Juni. Tarif listrik itu berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi.

Seharusnya, tarif listrik mengalami perubahan, dimana tarif listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

Hal ini dilihat berdasarkan, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan mulai dari November-Januari 2021 dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.

"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Non-subsidi Kuartal II 2021 Tidak Naik

Adapun berikut besaran tarif listrik untuk periode April-Juni :

  1. Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
  2. Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
  3. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
  4. Untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI