Pekerja yang Kena PHK Tetap Wajib Laporkan SPT

Selasa, 09 Maret 2021 | 13:20 WIB
Pekerja yang Kena PHK Tetap Wajib Laporkan SPT
Ilustrasi, lapor pajak online. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun batas waktu pelaporan SPT ini berlangsung hingga 31 Maret 2021. Para WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT.

Lantas apakah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga diwajibkan untuk melapor SPT?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT.

Baca Juga: DJP Online, Begini Cara Lapor SPT Via Daring

Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK.

Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya.

"Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujar Neilmaldrin kepada Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, SPT bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan saja.

Tetapi, SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Hampir 5 Juta Orang Sudah Lapor SPT, Tapi Angkanya Turun

"Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," jelas Neilmaldrin.

Namun, tambah Neilmaldrin, jika WP tersebut sudah tidak lagi memenuhi persayaratan penghasilan berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE) yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI