Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Jumat, 5 Maret 2021, total Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,92 juta orang, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu 5,25 juta orang.
Pelaporan SPT itu terdiri dari 4,74 juta merupakan WP orang pribadi dan 176.907 merupakan WP badan.
Secara rinci, jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan melalui online atau e-filing sebanyak 4,72 orang, jumlah ini juga turun dibandingkan tahun lalu 5,02 juta WP.
Sedangkan WP yang melaporkan SPT Tahunan secara manual sebanyak 193.480, mulai menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu 234.825.
Baca Juga: Sri Mulyani Lapor SPT : Pajak Ini untuk Rakyat
Tahun ini, sebanyak 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT Tahunan 2020. Ditjen Pajak sendiri menargetkan rasio kepatuhan tahun ini sekitar 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.
Pada hari ini, Senin (8/3/2021) Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bersama seluruh jajaran eselon I Kementerian Keuangan serentak melaporkan pajak secara daring melalui e-Filing di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta.
Dalam sambutannya Sri mengajak kepada seluruh para Wajib Pajak (WP) individual untuk segera melakukan pelaporan SPT-nya, karena bulan Maret ini adalah waktu terakhir untuk pelaporan SPT individual.
"Kita semuanya tentu menghimbau kepada seluruh para wajib pajak orang pribadi atau individu untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak untuk tahun anggaran 2020 yang lalu di mana batas pelaporannya pada akhir bulan ini tanggal 31 Maret 2021," kata Sri Mulyani saat melakukan pelaporan pajak pribadinya, dikutip dari akun YouTube Kementerian Keuangan.
Pelaporan SPT diawal bulan ini kata dia untuk menghindari menumpuknya pelaporan di akhir bulan.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
"Saya berharap untuk bisa segera menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal sehingga menghindari terjadinya jam," katanya.